foto wisata sibolga
















isi semua postingan
READ MORE - foto wisata sibolga

Daftar isi Blog

bonkar aja isinya brooo....!!



READ MORE - Daftar isi Blog

Makalah

PEMIKIRAN FILSAFAT
DAN
DASAR – DASAR PENGETAHUAN


A. PEMIKIRAN FILSAFAT

Pemikiran menurut Drs. Suyadi MP mempunyai karakteristik sendiri, yaitu : menyeluruh, mendasar dan spekulatif.


a. Menyeluruh

Menyeluruh artinya, pemikiran yang luas karen atidak membatasi diri dan bukan hanya ditinjau dari satu sudut pandangan tertentu. Pemikiran kefilsafatan ingin mengetahui hubungan antara ilmu yang satu dengan ilmu – ilmu yang lain, hubungan ilmu dengan moral, seni dan tujuan hidup.

b. Mendasar

Mendasar artinya, pemikiran yang dalam sampai kepada hasil yang fundamental atau esensial objek yang dipelajarinya sehingga dapat dijadikan dasar berpijak bagi segenap nilai dan keilmuan. Jadi, tidak hanya berhenti pada periferis (kulitnya) saja, tetapi sampai tembus kedalamnya.

c. Spekulatif
Spekulatif artinya, hasil pemikiran yang didapat dijadikan dasar bagi pemikiran selanjutnya. Hasil pemikirannya selalu dimaksudkan sebagai dasar untuk menjelajah wilayah pengetahuan yang baru. Meskipun demikian tidak berarti hasil pemikiran kefilsafatan itu meragukan, karena tidak pernah mencapai keselesaian. (1)

B. DASAR –DASAR PENGETAHUAN

a. Penalaran
b. Logika
c. Sumber pengetahuan
d. Kriteria kebenaran

1. Ilmu dan Filsafat

Ilmu adalah proses pencarian sesuatu melalui uji coba/ eksperimen/ penelitian, sedangka filsafat adalah aktifitas berfikir. Jadi, ilmu filsafat adalah suatu pengetahuan/ proses pencarian sesuatu melalui uji coba yang dilakukan oleh pemikiran seseorang.

2. Logika dan Penalaran

Logika adalah cabang filsafat yang menyeldiki lirus tidaknya pemikiran kita. Lapangan dalam logika adalah asas-asas yang menentukan pemikiran yang lurus, tepat, dan sehat. Dengan mempelajari logika diharapkan dapat menerapkan asas bernalar sehingga dapat menarik kesimpulan dengan tepat.
Penalaran merupakan suatu proses berfikir yang membuahkan pengetahuan. Agar pengetahuan yang dihasilkan itu mempunyai dasar kebenaran. Maka proses berfikir itu harus dilakukan suatu cara tertentu. Suatu penarikan kesimpulan baru dianggap sohih (valid) kalau proses penarikan kesimpulan tersebut dilakukan menurut cara tertentu tersebut. Cara penarikan kesimpulan ini disebut logika, dimana logika secara luas dapat didefinisikan sebagai “pengkajian untuk berfikir secara sohih”. (2)

3. Sumber Pengatahuan dan Kriteria Kebenaran Ilmiah

Adapun sumber pengetahuan yaitu, akal dan panca indera. Sedangkan objekya adalah alam. Dengan demkian sumber pengetahuan merupakan sesuatu pengetahuan yang didapatkan sebab terjadinya persentuhan panca indera/ akal dengan alam.
Sedangkan kriteria kebenaran ilmiah merupakan suatu pernyataan/ pembuktian yang kebenarannya dapat dibuktikan melalui pembuktian ilmiah.










DAFTAR PUSTAKA



- SURIA SUMANTRI, JUJUN S, 2005 FILSAFAT ILMU SEBUAH PENGANTAR POPULER, JAKARTA: PUSTAKA SINAR HARAPAN.

- SURAJIYO, 2007, FILSAFAT ILMU DAN PENGEMBANGANNYA DI INDONESIA, JAKARTA: BUMI AKSARA.
READ MORE - Makalah

Kitab Nikah

Kitab Nikah





1. Anjuran menikah bagi orang yang sudah berkeinginan serta memiliki nafkahnya dan anjuran bagi yang belum mampu untuk berpuasa
Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicara. Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun bersabda: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu. (Shahih Muslim No.2485)

Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku. (Shahih Muslim No.2487)

Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri. (Shahih Muslim No.2488)

2. Tentang nikah mut`ah bahwa ia pernah dibolehkan lalu dihapus, kemudian dibolehkan kembali lalu dihapus lagi sampai hari kiamat

Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Shahih Muslim No.2493)

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah saw. keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut`ah. (Shahih Muslim No.2494)

Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar. (Shahih Muslim No.2510)

3. Pengharaman seorang wanita dan bibinya digabung dalam satu ikatan perkawinan

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah atau ibu, tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan. (Shahih Muslim No.2514)

4. Seorang yang berihram haram menikah dan makruh melamar

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. menikah dengan Maimunah dalam keadaan berihram. Ibnu Numair menambahkan: Aku menceritakan hal itu kepada Zuhri, lalu ia berkata: Yazid bin Asham mengabarkan kepadaku bahwa beliau menikahinya dalam keadaan halal. (Shahih Muslim No.2527)

5. Pengharaman melamar wanita yang sudah dilamar orang lain kecuali setelah diizinkan atau ditinggalkan

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Janganlah sebagian kamu menjual atas penjualan orang lain dan janganlah sebagian kamu melamar atas lamaran orang yang lain. (Shahih Muslim No.2530)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. melarang orang kota menjual kepada orang kampung atau melarang mereka untuk saling memahalkan harga barang dengan maksud menipu atau seorang melamar atas lamaran saudaranya yang lain, atau menjual atas penjualan orang lain. Dan janganlah seorang wanita meminta perceraian wanita lain untuk menguasai sendiri nafkahnya atau untuk merusak kehidupan rumah tangganya. (Shahih Muslim No.2532)

6. Pengharaman dan ketidaksahan nikah syighar

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya. (Shahih Muslim No.2537)

7. Tentang memenuhi syarat-syarat pernikahan

Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi ialah syarat yang karenanya kamu menghalalkan kemaluan kaum wanita (syarat nikah). (Shahih Muslim No.2542)

8. Tentang tanda izin nikah wanita janda ialah ucapan sedangkan gadis perawan ialah diam

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana tanda setujunya? Rasulullah saw. menjawab: Bila ia diam. (Shahih Muslim No.2543)

Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Zakwan ia berkata: Aku mendengar Aisyah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang seorang gadis perawan yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah ia harus dimintai persetujuan ataukah tidak? Beliau menjawab: Ya, harus dimintai persetujuan! Lalu Aisyah berkata: Aku katakan kepada beliau, perempuan itu merasa malu. Rasulullah saw. bersabda: Itulah tanda setujunya bila ia diam. (Shahih Muslim No.2544)

9. Tentang seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. menikahiku pada saat aku berusia enam tahun dan beliau menggauliku saat berusia sembilan tahun. Aisyah ra. melanjutkan: Ketika kami tiba di Madinah, aku terserang penyakit demam selama sebulan setelah itu rambutku tumbuh lebat sepanjang pundak. Kemudian Ummu Ruman datang menemuiku waktu aku sedang bermain ayunan bersama beberapa orang teman perempuanku. Ia berteriak memanggilku, lalu aku mendatanginya sedangkan aku tidak mengetahui apa yang diinginkan dariku. Kemudian ia segera menarik tanganku dan dituntun sampai di muka pintu. Aku berkata: Huh.. huh.. hingga nafasku lega. Kemudian Ummu Ruman dan aku memasuki sebuah rumah yang di sana telah banyak wanita Ansar. Mereka mengucapkan selamat dan berkah dan atas nasib yang baik. Ummu Ruman menyerahkanku kepada mereka sehingga mereka lalu memandikanku dan meriasku, dan tidak ada yang membuatku terkejut kecuali ketika Rasulullah saw. datang dan mereka meyerahkanku kepada beliau. (Shahih Muslim No.2547)

10. Tentang mahar yang boleh berupa mengajarkan Alquran, cincin besi dan sebagainya. Bagi orang yang tidak keberatan, sebaiknya mahar itu senilai lima ratus dirham

Hadis riwayat Sahal bin Sa`ad ra., ia berkata:
Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Lalu Rasulullah saw. memandang perempuan itu dan menaikkan pandangan serta menurunkannya kemudian beliau mengangguk-anggukkan kepala. Melihat Rasulullah saw. tidak memutuskan apa-apa terhadapnya, perempuan itu lalu duduk. Sesaat kemudian seorang sahabat beliau berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, jika engkau tidak berkenan padanya, maka kawinkanlah aku dengannya. Rasulullah saw. bertanya: Apakah kamu memiliki sesuatu? Sahabat itu menjawab: Demi Allah, tidak wahai Rasulullah! Beliau berkata: Pulanglah ke keluargamu dan lihatlah apakah kamu mendapatkan sesuatu? Maka pulanglah sahabat itu, lalu kembali lagi dan berkata: Demi Allah aku tidak mendapatkan sesuatu! Rasulullah saw. bersabda: Cari lagi walaupun hanya sebuah cincin besi! Lalu sahabat itu pulang dan kembali lagi seraya berkata: Demi Allah tidak ada wahai Rasulullah, walaupun sebuah cincin dari besi kecuali kain sarung milikku ini! Sahal berkata: Dia tidak mempunyai rida` (kain yang menutupi badan bagian atas). Berarti wanita tadi hanya akan mendapatkan setengah dari kain sarungnya. Rasulullah saw. bertanya: Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarung milikmu ini? Jika kamu memakainya, maka wanita itu tidak memakai apa-apa. Demikian pula jika wanita itu memakainya, maka kamu tidak akan memakai apa-apa. Lelaki itu lalu duduk agak lama dan berdiri lagi sehingga terlihatlah oleh Rasulullah ia akan berpaling pergi. Rasulullah memerintahkan untuk dipanggil, lalu ketika ia datang beliau bertanya: Apakah kamu bisa membaca Alquran? Sahabat itu menjawab: Saya bisa membaca surat ini dan surat ini sambil menyebutkannya satu-persatu. Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu menghafalnya? Sahabat itu menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Pergilah, wanita itu telah menjadi istrimu dengan mahar mengajarkan surat Alquran yang kamu hafal. (Shahih Muslim No.2554)

Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Bahwa Nabi saw. melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar seharga lima dirham emas. Rasulullah saw. lalu bersabda: Semoga Allah memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan seekor kambing. (Shahih Muslim No.2556)

11. Keutamaan memerdekakan seorang budak perempuan kemudian menikahinya

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Aku menghadiri pesta perkawinan Zainab, di mana Rasulullah saw. membuat orang-orang merasa kenyang memakan roti dan daging dan beliau juga mengutusku untuk mengundang orang-orang. Setelah acara walimah selesai, beliau berdiri dan beranjak dari tempatnya, dan aku mengikutinya. Pada saat itu masih ada dua orang tamu laki-laki yang belum keluar karena mereka masih asyik berbicara. Nabi saw. lalu melewati beberapa istrinya yang lain. Beliau mengucapkan salam kepada mereka masing-masing lalu bertanya: Bagaimana keadaan kalian semua, wahai anggota keluarga? Mereka menjawab: Baik, wahai Rasulullah. Mereka balik bertanya: Bagaimana dengan keadaan keluargamu? Beliau menjawab: Baik. Setelah selesai beliau kembali dan aku pun ikut kembali. Sesampai di pintu, dua orang tamu laki-laki yang masih asyik berbicara tadi masih ada, namun begitu melihat Nabi saw. kembali mereka cepat-cepat berdiri dan terus keluar. Demi Allah, aku tidak tahu apakah aku yang telah memberitahukan beliau bahwa mereka telah keluar atau wahyu telah turun kepadanya. Sementara aku terus saja mengikuti beliau. Namun begitu kakinya menginjak ambang pintu, segera saja beliau menurunkan kain tirai sehingga aku terhalang dari beliau. Lalu Allah menurunkan ayat berikut ini: Janganlah kamu memasuki rumah Nabi kecuali kamu sudah mendapatkan izinnya. (Shahih Muslim No.2565)

12. Perintah Memenuhi Undangan Jika Diundang

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang di antara kamu diundang untuk menghadiri pesta perkawinan, maka hendaklah ia menghadirinya. (Shahih Muslim No.2574)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja sementara orang-orang yang miskin tidak diundang. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka berarti ia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (Shahih Muslim No.2585)

13. Tidak halal seseorang menikahi kembali bekas istrinya yang sudah dicerai tiga, sebelum ia dinikahi dan digauli oleh suami barunya kemudian diceraikannya dan sudah habis masa idahnya

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Suatu hari istri Rifa`ah datang menghadap Nabi saw. dan berkata: Aku pernah menjadi istri Rifa`ah, tetapi ia telah menceraikan aku tiga kali. Kemudian aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, namun ia memiliki semacam penyakit lemah syahwat. Mendengar penuturan wanita itu Rasulullah saw. tersenyum. Beliau kemudian bertanya: Jadi kamu ingin kembali kepada Rifa`ah? Itu tidak bisa, sebelum kamu mereguk madu Abdurrahman dan ia mereguk madumu. Aisyah berkata: Pada saat itu, Abu Bakar sedang berada di sisi Rasulullah saw. sedangkan Khalid berada di depan pintu menunggu untuk diizinkan masuk. Rasulullah saw. bersabda: Hai Abu Bakar, tidakkah kamu dengar apa yang ditegaskan oleh wanita tadi di hadapan Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.2587)

14. Bacaan yang disunahkan waktu menggauli istri

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang mereka akan menggauli istrinya, hendaklah ia membaca: "Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami". Sebab jika ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya. (Shahih Muslim No.2591)

15. Boleh mengggauli istri pada kemaluannya lewat depan atau belakang asal tidak merusak dubur

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Orang-orang Yahudi biasa mengatakan bila seorang lelaki menggauli istrinya pada kubulnya (liang kemaluan) dari belakang, maka anak yang terlahir akan juling matanya. Lalu turunlah ayat: Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (Shahih Muslim No.2592)

16. Seorang istri haram menolak ajakan suaminya di atas tempat tidur

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila seorang istri bermalam meninggalkan atau menjauhi tempat tidur suaminya maka malaikat akan melaknatinya sampai pagi. (Shahih Muslim No.2594)

17. Hukum mengeluarkan mani (sperma) di luar vagina

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Kami berperang bersama Rasulullah saw. melawan Bani Musthaliq lalu kami berhasil menawan beberapa wanita Arab yang cantik. Kami sudah lama tidak berhubungan dengan istri, maka kami ingin sekali menebus mereka sehingga kami dapat menikahi mereka secara mut`ah dan melakukan `azal (mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri untuk menghindari kehamilan). Kami berkata: Kami melakukan demikian sedang Rasulullah berada di tengah-tengah kami tanpa kami tanyakan tentang hal tersebut. Lalu kami tanyakan juga kepada beliau dan beliau bersabda: Tidak apa-apa walaupun tidak kamu lakukan karena tidak ada satu jiwa pun yang telah Allah tentukan untuk tercipta sampai hari kiamat kecuali pasti akan terjadi. (Shahih Muslim No.2599)

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Kami tetap melakukan `azal di saat Alquran masih turun. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Alquran telah melarang hal tersebut. (Shahih Muslim No.2608)
READ MORE - Kitab Nikah

A. SYARAT- SYARAT AQAD NIKAH

A. SYARAT- SYARAT AQAD NIKAH

akan kami sebutkan dalam bab ini syarat-syarat syar'i yang harus dipenuhi untuk syahnya nikah serta hukum-hukum syar'i yang timbul darinya. Sesungguhnya aqad nikah itu suatu ungkapan dari 'ijab' dan 'qobul', yang memulai aqad disebut 'al-mujib' dan pihak yang lain disebut 'qabil'. Dan mungkin adanya 'ijab' dari laki-laki atau wakilnya, dan bisa jadi dari wanita atau wakilnya, demikian pula 'qobul'.
Dan lafadh yang shohih untuk 'aqad nikah' yang tidak ada khilaf padanya adalah : (� 'zawwajtuka... '(saya kawinkan engkau�), atau (....`ankahtuka ...' (Aku nikahkan engkau...). Ketika seorang wanita berkata "Kukawinkan diriku ...." atau berkata wakilnya "Kukawinkan engkau...", maka telah terwujud 'ijab dari satu sisi. Bila di sisi lain telah berkata : ('Qobiltu'(aku terima)), maka telah terjadilah 'aqad nikah', bila telah terpenuhi syarat-�syaratnya. Antara lain :

1. Tatkala ijab qobul disebutkan 'maharnya', baik kontan atau pun hutang. Dan disebutkan syarat lain jika ada, seperti dijadikannya kekuasaan atau perlindungan di tangan isteri sehingga dia bisa menentukan kapan cerainya, atau sampai batas waktu tertentu dengan perceraian sekali yang ba'in (selamanya).

2. Dan syarat nikah yang terpenting adalah hadirnya dua saksi yang merdeka, baligh, berakal, muslim, untuk pernikahan muslim dan muslimat, yang mendengar ucapan aqad nikah, dan faham bahwa itu aqad nikah dan syah jika dua saksi itu dari kerabat suami istri, seperti bapak atau saudara laki-laki atau anaknya.

B. HUKUM-HUKUM AQAD NIKAH
Sesungguhnya aqad nikah merupakan ikatan yang kokoh dan kuat, karena masing-masing suami isteri terikat dengan ikatan ini dengan haq-haqnya, dan jadilah suami bertanggung jawab kepada isterinya dengan menjaga sebagian syarat-syarat yang tidak diterangkan disini. Dan hukum yang terpenting dari ikatan ini adalah:

� Tetapnya pernikahan diantara dua orang yang berakal dan mengenai keduanya hukum-hukum pernikahan,dan halal bersenang-senang satu sama lainnya, dan jadilah haram ibu dari isterinya, dan tetaplah waris dari kedua belah pihak (suami isteri).

� Wajib bagi suami dengan sekedar aqad nikah :

1. Memberi 'mahar' baik kontan maupun hutang
2. Memberi nafkah dengan segala macamnya, yaitu : makanan,
pakaian, tempat tinggal, dll, kepada wanita yang dinikahi.

� Yang harus dilakukan suami atas isterinya :

1. Ditetapkan bagi suami harus mendidik si isteri dengan cara yang baik, karena suami tersebut adalah pemimpin atas isterinya.
2. Isteri wajib mentaatinya dalam hal-hal yang mubah dan memelihara kehormatannya dan wajib tinggal di rumah dan tidak keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya atau karena keadaan darurat.
3. Bagi isteri tidak boleh menghalangi hak suami untuk bersenang-senang dengannya kecuali karena udzur seperti haidh.

C. MENIKAH DENGAN SELAIN MUSLIMIN DAN MUSLIMAH
Kami ingin menjelaskan hukum syar 'i tentang perkawinan perempuan muslimah dengan lelaki non-muslim dan sebaliknya sebab perkawinan ini berkaitan dengan syarat-syarat dan hukum-hukumnya. Penjelasan adalah sebagai berikut:

Perkawinan Muslimah dengan Lelaki Non-Muslim

Sudah diketahui secara syar'i bahwasanya tidak boleh bagi seorang muslimah untuk kawin dengan lelaki non-muslim secara mutlak apapun agama dan keyakinannya termasuk ahlul kitab. Kalau hal ini terjadi maka perkawinannya tidak syah atau batil. Dan tidak mengakibatkan satu hukumpun dari hukum-hukum perkawinan, sehingga tidak ditetapkan nasab anak kepada bapaknya, dan tidak saling mewarisi setelah kematian salah satunya. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala :
["Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, sekalipun dia menarik hatimu. "] AI-Baqarah : 221

Dan yang terpenting dari masalah ini kami ingin mengingatkan kepada kaum muslimin khususnya para wali dan para pemudi untuk betul-betul memperhatikan dalam memilih suami sebab bukan merupakan suatu hal yang penting untuk segera mengawinkan perempuan dengan sembarang orang, tanpa meneliti aqidahnya, pola pikirnya, dan tanpa mengenal apakah dia itu mukmin atau mulhid, muslim atau ahlul kitab, penyembah berhala atau budha.

Sesungguhnya ikatan perkawinan adalah ikatan yang barokah yaitu ikatan hati dan pikiran, sebelum ikatan jasad dan syahwat. Maka seorang muslimah butuh kepada pada lelaki yang bisa berjalan bersamanya, tidak saling bertentangan antara aqidah dan agamanya, supaya jangan sampai suami menghalangi isteri untuk menunaikan kewajiban agamanya. Dan kita lihat bagaimana suami yang zindik, kafir dan mulhid melarang isterinya berpakaian yang menutup auratnya dan memaksa isterinya untuk telanjang di ko!am renang umum, mengha!angi mereka menunaikan sholat, puasa, dan semua perintah-perintah agama, mengajak minum khomr, dan mengajak ke kekejian. Apakah yang demikian itu suami yang baik?

Bukankah lebih baik bagi seorang perempuan untuk tidak memiliki suami seumur hidupnya daripada kawin dengan laki-laki yang kafir, keras hatinya seperti ini? Yang tidak memahami esensi perkawinan kecuali hanya syahwat saja. Tidakkah perempuan itu bertanya pada dirinya kenapa saya kawin dengan lelaki seperti ini? Kalau dia itu menikah karena kegantengannya, kedudukan yang tinggi, maka sangatlah mungkin baginya untuk mendapatkan lelaki muslim yang sholeh yang memiliki sfat-sifat seperti itu juga. Kalau dia terlanjur sangat mencintainya, tergila-gila kepadanya kemudian sampai melemparkan kebenaran itu maka ini adalah perempuan yang jelek yang meninggalkan agamanya dan mengikuti syahwatnya.

Perkawinan Lelaki Muslim dengan Perempuan Non-Muslim

Sudah diketahui bahwasanya lelaki muslim tidak boleh menikahi perempuan non-muslim kecuali ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), selain itu perkawinannya haram. Tidak boleh menikahi perempuan mulhid, budha, hindu, penyembah berhala maupun yang murtad dari islam. Kami nasehatkan juga bagi para lelaki untuk memilih isteri yang baik yaitu muslimah yang sebenarnya, yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. Bukan seperti perempuan yang tumbuh di lingkungan muslimin tapi memiliki fikrah yang membenci dan memusuhi Islam. Membenci untuk menutup aurat (berpakaian secara syar'i), maka dia bukan muslimah. Demikian juga perempuan yang tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya serta hukum-hukum agama maka dia bukan muslimah. Meskipun dia lahir dari orang tua yang muslim.

Wahai lelaki muslim..., pilihlah isteri-isterimu dengan sebaik-pilihan supaya kamu tidak menyesal sebab penyesalan tiada guna. Dan telah kita sebutkan tentang bolehnya menikahi perempuan ahlul kitab menurut hukum syar'i, tetapi hal ini perlu penjelasan, sebagai berikut:
Sesungguhnya orang muslim menikahi perempuan ahlul kitab adalah makruh bagaimanapun keadaannya. Karena seorang mukminah itu lebih baik. Dan syari'at tidak mernbolehkan menikahi perempuan ahlul kitab kecuali dengan syarat, kalau syarat itu tidak terpenuhi maka tidak boleh bahkan menjadi haram.
Diantara syarat-syarat itu adalah :

1. Perempuan itu betul-betul ahlul kitab secara perbuatan dan kenyataan. Maksudnya adalah betul-betul memiliki aqidah Yahudi atau Nashara (yang asli). Jika perempuan itu telah lepas dari keyahudiannya dan kenasroniannya kemudian menjadi mulhid (Budha, Hindu) maka tidak boleh menikahinya. Ini adalah syarat yang sangat penting bagi kaum muslimin yang be!ajar di negeri timur dan barat yang ingin menikah di sana. Maka wajib baginya untuk memastikan keadaaan perempuan ahlul kitab tersebut dengan perbuatannya, supaya syah pernikahannya meskipun hal itu dibenci atau makruh.

2. Hendaknya lelaki tersebut seorang muslim yang sesungguhnya, bukan hanya sekedar Islam KTP, supaya tidak memberi kesempatan kepada isterinya mempengaruhi agama dan akhlaq anak-anaknya. Dan tidak seorangpun yang mampu untuk berpura-pura tidak mengetahui tentang akibat jelek yang menimpa para pemuda kita, yang tinggal dia negeri kafir mereka menikah dengan perempuan negeri tersebut. Maka berapa banyak kaum muslimin yang tenggelam dalam syahwatnya di sana dan terjerumus ke dalam masyarakat yang seperti itu sehingga lupa agamanya. Berapa banyak kaum muslimin yang kehilangan kekuasaan atas anak-anak mereka disebabkan oleh peraturan-�peraturan jelek yang dibuat oleh isteri-isteri mereka. Maka jadilah anak�-anaknya itu kafir padahal mereka keturunan muslim. Kalau keadaanya seperti ini, maka menikahi perempuan-perempuan kafir, hukumnya menjadi haram. Karena menimbulkan kerusakan-kerusakan. Ringkasnya syari'at tidak menganjurkan untuk menikah dengan selain muslimah. Bahkan menganjurkan untutk menikahi muslimah dalam segala keadaan. Sebab dia itu lebih memenuhi hak-hak suami dan lebih menjaga terhadap anak-anaknya sebagaimana firman Allah Ta'ala :
("Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih balk dari wanita musrik, walaupun dia menarik perhatianmu') AI-Baqarah : 221


(Dikutip darikitab Ushulul Mu�asyarotil Zaujiyah, Edisi Indonesia �Tata Pergaulan Suami Istri Jilid I� Penerbit Maktabah Al-Jihad, Jogjakarta)
READ MORE - A. SYARAT- SYARAT AQAD NIKAH